ANGGARAN DASAR
YAYASAN ABBAS HIDJERAH AL-MUNAWWARAH
Mukadimah
Dalam
menyikapi era globalisasi yang diwarnai oleh semakin meningkatnya ilmu
pengetahuan dan teknologi, maka seluruh manusia yang mendambakan kenyamanan dan
keseimbangan hidup harus pula membekali dirinya dengan keimanan dan ketaqwaan.
Pancasila
sebagai falsafah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi
warga Negara Republik Indonesia adalah sebagai suatu landasan kehidupan yang
mengandung nilai-nilai keseimbangan lahiriah dan bathiniyah sehingga menjadikan
kehidupan yang sejahtera bagi pengamalnya, permasalahan yang timbul adalah
ternyata Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu tingkat kesadaran dan
kualitas manusianya belum sama bahkan cenderung masih lemah. Padahal potensi
untuk itu ternyata masih cukup tersedia pada dirinya dan terutama di lingkungan
generasi muda sebagai pewarisnya.
Terdorong
oleh kondisi dan situasi yang seperti tersebut di atas, maka sambil memohon
ridho dan kekuasaan kepada Allah SWT, Yayasan Abbas Hidjerah Al-Munawwarah
mengembangkan kiprahnya dalam menanamkan keimanan dan ketakwaan umat yang
diwarnai dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berwawasan lingkungan.
Usaha
tersebut insya Allah diwujuskan dalam bentuk perpaduan
antara Pendidkan Formal dari mulai TK sampai Perguruan
Tinggi.Non Formal PAUD, PKBM, dan Pendidikan Pesantren
ditambah dengan keterampilan Otomotif, LKP Komputer dan Pertanian/peternakan serta
Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Iptek. Untuk mencapai usaha
tersebut, maka perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Yayasan Abbas Hidjerah Al-Munawwarah yang diuraikan sebagai berikut:
Pasal 1
Nama Tempat dan Kedudukan
Yayasan ini bernama YAYASAN ABBAS
HIDJERAH AL-MUNAWWARAH , Selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini
disebut “YAYASAN AHA” berkedudukan di Desa Arasoe dengan alamat kantor jalan poros PGB
(depan pintu gerbang PGB) Desa Arasoe ,Kecamatan Cina, Kabupaten
Bone dengan cabang-cabang atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pendiri “YAYASAN
AHA”.
Pasal 2
Waktu Pendirian.
Abbas Hidjerah
Al-Munawwarah didirikan mulai 15 April 2014 dan untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan lamanya.
Pasal 3
Azas
“Abbas Hidjerah Al-Munawwarah Berazaskan Pancasila
dan Syari’at Islam”
Pasal 4
Maksud dan Tujuan
Berkiprah membantu
pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa menyelenggarakan
pendidikan yang terpadu antara sekolah umum, kemanusiaan dan pesantren
mengembangkan sikap mental dan akhlaqul karimah generasi
muda dan santri.
Pasal 5
Usaha-Usaha
1. Menyelenggarakan Pendidikan Formal
dari tingkat taman kanak-kanak s/d perguruan tinggi (PAUD,TK,SD Plus,SMP
Plus,MTs Plus,MA Plus,SMK Plus,SMU Plus,Perguruan
Tinggi/Universitas) yang keseluruhannya disesuaikan
dengan kurikulum Pemerintah dan Kurikulum Yayasan AHA,
2. Menyelenggarakan Pendidikan Non Formal mulai
dari pendidikan Paket A, B, C, dan SSB serta ASB.
3. Menyelenggarakan pengajian umum,
4. Mendirikan koperasi pondok Pesantren
Nurhidayah,,
5. Menyelenggarakan Usaha-Usaha Perdagangan yang
halal,
6. Menyelenggarakan PKBM,
7. Menyelenggarakan Lembaga Keterampilan dan
Pelatihan (LKP) Komputer,
8. Menyelenggarakan Pendidikan Keterampilan Untuk
Santri dan Masyarakat Umum,
9. Menyelenggarakan Usaha Pertanian dan
Agrobisnis,
10. Menyelenggarakan Usaha
Peternakan dan Perikanan,
11. Menyelenggarakan Usaha
Koperasi,
12. Menyelenggarakan Usaha
Mebeuler,
13. Menyelenggarakan Usaha
Dibidang Energi dan Transportasi,
Pasal 6
Kekayaan
Yayasan Abbas Hidjerah Al-Munawwarah antara lain terdiri: Kekayaan
pribadi Pendiri Yayasan AHA yang telah di pisahkan secara hukum yaitu sebesar
Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Sumbangan atau bantuan yang
tidak mengikat, tanah wakaf, Hibah Wasiat, dan Sosial lainnya
dari para Donatur.
Pasal 7
Badan Pengurus
1. Yayasan Abbas Hidjerah Al-Munawwarah ini
diurus oleh suatu badan pengurus yang terdiri dari:
a. Pembina;
b. Pengawas;
c. Pengurus;
2. Anggota badan pengurus dipilih untuk jangka 5
(lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
3. Ketua badan pengurus diangkat dan
diberhentikan oleh badan pendiri/Pembina.
4. Anggota badan pengurus lain dipilih oleh ketua
badan pengurus untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atas persetujuan badan
pendiri/Pembina dengan menerapkan kedudukan masing-masing serta dapat diberhentikan
oleh Badan Pendiri.
Pasal 8
Keanggotaan Badan Pengurus
1. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir
karena:
a. Meninggal Dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Habisnya masa kepengurusan dan tidak terpilih lagi;
d. Dinyatakan
vailit atau dibawah pengumuman (order curatele);
e. Jika ternyata ada lowongan Anggota Pengurus, maka
keputusan Badan Pembina atas usulan Ketua Badan Pengurus
dapat mengisi lowongan pengurus
tersebut;
f. Apabila Anggota Badan Pengurus menyatakan diri
untuk menjabat jabatan diluar badan pengurus menjadi Pimpinan
LembagaPendidikan, maka secara otomatis bukan lagi sebagai anggota badan
pengurus;
Pasal 9
Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pengurus
Badan Pengurus berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan
tersebut yang tercantum dalam peraturan Perundang-undangan dan AD / ART
Yayasan Abbas Hidjerah Al-Munawwarah.
Pasal 10
Kewenangan Badan Pengurus
1. Ketua bersama-sama Sekretaris, mewakili Yayasan
AHA didalam dan diluar pengadilan, dan karenanya berhak melakukan segala
tindakan, baik yang mengenai keperguruan maupun yang mengenai kepemilikan,
dengan ketentuan untuk:
a. Meminjam atau meminjamkan uang untuk dan atas nama Yayasan
AHA;
b. Membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau
melepaskan hak atas benda tidak bergerak milik Yayasan AHA;
c. Menggadaikan atau menjaminkan serta meminjamkan kekayaan Yayasan
AHA, baik yang bergerak atau tidak bergerak harus mendapat
persetujuan tertulis terlebih dahulu atau surat /akta yang
berkenaan harus ditandatangani oleh Ketua Badan PembinaYayasan AHA.
d. Surat-surat
yang keluar bersifat penting harus ditandatangani oleh ketua bersama-sama
dengan sekretaris dan disampaikan kepada Ketua Badan Pembina.
e. Surat keluar yang bersifat rutin dapat ditandatangani oleh ketua
bersama-sama dengan sekretaris.
2. Dalam dua bulan setelah akhir tahun kalender
yang menjadi tahun buku Yayasan AHA, ketua memberikan laporan tentang
kegiatan-kegiatan Yayasan AHA dalam tahun buku terdahulu kepada rapat
Badan Pembina.
Pasal 11
Keanggotaan Badan Pembina
1. Anggota-anggota Badan Pembina terdiri
dari:
a. Mereka yang mendirikan Abbas Hidjerah Al-Munawwarah ini;
b. Mereka yang ditunjuk oleh rapat anggota badan Pembina;
c. Apabila salah seorang anggota badan pembina meninggal
dunia atau yang bersangkutan oleh karena satu hal dan lain
hal tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai anggota Pembina,
maka kedudukannya tersebut digantikan oleh ahli waris yang bersangkutan dan
apabila ahli waris lebih dari 1(satu) orang, maka salah satu seorang dari
ahli waris yang telah ditunjuk oleh ahli-ahli warisnya, secara otomatis berhak
menggatikannya.
2. Pemberhentian atau pengangkatan
anggota-anggota Badan Pembina dilakukan dengan rapat anggota Badan
Pembina, dengan ketentuan bahwa usulan yang berkenaan harus disetujui
sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah Anggota Badan
Pembina, dalam hal ini tidak termasuk pengangkatan anggota Badan Pembina
tersebut pada pasal 11 ayat c tersebut.
3. Badan Pembina dapat mengangkat beberapa orang
penasehat dan pelindung apabila dianggap perlu.
Pasal 12
Rapat-Rapat Badan Pengurus
1. Badan Pengurus diwajibkan
mengadakan rapat sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun dan setiap waktu
jika dianggap perlu oleh ketua, atau sekurang-kurangnya ½(setengah) dari
jumlah Badan Pengurus lainnya yang memberitahukan kehendaknya itu
dengan tertulis kepada ketua.
2. Dalam semua rapat, ketua memegang pimpinan,
jika ketua badan pengurus tidak dapat hadir, rapat dipimpin
oleh seorang yang dipilih dan dari mereka yang hadir.
3. Rapat pengurus dianggap syah jika
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari para anggota hadir.
4. Jika yang hadir tidak cukup, ketua dapat
mengadakan rapat baru secepat-cepatnya 1(satu) minggu dan selambat-lambatnya
dalam 2(dua) minggu, setelah itu dalam rapat pertama dengan tidak mengindahkan
jumlah anggota yang hadir.
5. Semua rapat Yayasan Abbas Hidjerah
Al-Munawwarah ini didasarkan dan berdasarkan pada musyawarah dan
mufakat jika musyawarah tersebut tidak tercapai, maka semua keputusan
rapat diambil dengan suara yang terbanyak seperti biasa.
6. Jika jumlah suara yang setuju dan tidak
setuju sama banyaknya, maka ketua badan pengurus dapat memutuskan hasil
rapatnya.
Pasal 13
Tahun Buku
1. Tahun buku Yayasan Abbas Hidjerah
Al-Munawwarah ini dimulai dari awal bulan Juni.
2. Badan Pengurus diwajibkan membuat laporan
tahunan yang disediakan bersama-sama dengan perhitungan dan pertanggung jawaban
serta laporan tahunan tersebut harus disetujui disahkan oleh Badan
Pembina.
Pasal 14
Tambahan dan Aturan Perubahan Anggota Dasar
1. Putusan untuk merubah menambah anggaran dasar Abbas
Hidjerah Al-Munawwarah atau untuk membubarkan Abbas Hidjerah Al-Munawwarah
hanya syah jika dalam rapat Anggota Badan Pembina usulan yang
berkenan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota Badan Pembina
2. Keputusan untuk membubarkan Yayasan AHA dapat
diambil apabila atas usul Badan Pembina ternyata bahwa Yayasan AHA tidak
mempunyai kekuatan hidup lagi atau kekayaan AHA telah habis
atau sedemikian rupa, sehingga menurut Badan Pembina tidak cukup untuk memenuhi
tujuan Yayasan AHA.
3. Dalam hal pembubaran Yayasan AHA sebagai mana
tersebut diatas, maka kekayaan Abbas Hidjerah Al-Munawwarah ini dan atau kepada
para pengganti mereka atau kepada Yayasan lain atau semacamnya yang mempunyai
maksud dan tujuan yang sama dengan Abbas Hidjerah Al-Munawwarah.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN ABBAS HIDJERAH AL-MUNAWWARAH
Pasal 1
Pelindung dan Penasehat
1. Pelindung dan Penasehat dipilih dan ditetapkan
melaui rapat Badan Pembina.
2. Pelindung berfungsi mengayomi Abbas Hidjerah
Al-Munawwarah, sehingga dapat berkembang dengan baik maupun mewujudkan tujuan berdirinya
Abbas Hidjerah Al-Munawwarah.
3. Penasehat berfungsi memberi nasehat,
pertimbangan saran-saran, bantuan dan kemudian bagi semua pengurus, wajib
menjaga nama baik dan kelangsungan hidup Yayasan Abbas Hidjerah Al-Munawwarah.
4. Pelindung dan Penasehat diangkat dan dipilih
oleh Badan Pembina.
Pasal 2
Keanggotaan
1. Anggota Yayasan AHA terdiri
dari Badan Pembina, Badan Pengurus, Pimpinan Lembaga Pendidikan, Pimpinan Badan
Usaha, Dosen Tetap, Guru Tetap Yayasan(GTY), Pegawai Tetap dari lembaga badan
usaha yang dibentuk oleh Yayasan AHA;
2. Setiap anggota akan dipertimbangkan, dipecat
sementara atau dipecat selamanya apabila :
a. Bertindak melanggar atau bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan AHA;
b. Bertindak merugikan dan merusak nama baik
Yayasan AHA;
3. Penetapan peringatan dan pemecatan sementara
dilakukan oleh Ketua Badan Pengurus.
4. Penetapan pemecatan selamanya akan dilakukan
oleh Ketua Badan Pembina atas usul Ketua Badan Pengurus.
Pasal 3
Tugas dan Wewenang Ketua Badan Pengurus
Tugas :
1. Mengawasi secara keseluruhan terhadap
aktifitas Yayasan Abbas Hidjerah Al-Munawwarah.
2. Membuat program kerja Yayasan secara global.
3. Mengkoordinasi semua kegiatan Pengurus Yayasan
Abbas Hidjerah Al-Munawwarah.
4. Menandatangani surat-surat/dokumen yang
berhubungan dengan administrasi Yayasan Abbas Hidjerah Al-Munawwarah.
5. Berkoordinasi dengan instansi terkait.
6. Mengontrol dan mengendalikan semua kegiatan
Yayasan Abbas Hidjerah Al-Munawwarah.
7. Menyusun RAPB Yayasan AHA bersama Badan
Pembina Yayasan AHA.
8. Sebagai Pembina Sekolah dan pengendali
pelaksana pendidikan secara umum.
Kewenangan :
1. Meminta laporan program kerja masing-masing
Kepala Departemen dan Ketua Bidang;
2. Menandatangani perjanjian dan atau kerjasama;
3. Melakukan evaluasi kinerja pada Kepala
Departemen dan Ketua Bidang;
4. Memberi sangsi dan penghargaan kepada badan/komponen
pengurus Yayasan AHA.
Pasal 4
Tugas Sekretaris
1. Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan semua
Administrasi Yayasan Abbas Hidjerah Al-Munawwarah.
2. Membuat surat-surat keluar atau dokumen
Yayasan Abbas Hidjerah Al-Munawwarah untuk diketahui/ditandatangani oleh Ketua
Badan Pengurus atau Ketua Badan Pembina Yayasan AHA.
3. Membuat konsep AD/ART Yayasan
AHA untuk diketahui oleh semua Badan Pengurus dan di syahkan/ditandatangani
oleh Ketua Badan Pengurus serta disetujui oleh Ketua Badan Pembina yang
selanjutnya menjadi dokumen Yayasan Abbas Hidjerah Al-Munawwarah.
4. Mengarsipkan surat-surat/dokumen Yayasan
dengan sepengetahuan Ketua Badan Pengurus (dokumen yang bersifat khusus
urgensinya sangat penting diamankan oleh Ketua Badan Pengurus).
5. Sebagai Pembina Administrasi
sekolah (administrasi umum, administrasi guru, administrasi hubungan
masyarakat/hubungan industri/Usaha).
6. Melaporkan yang termaktub pada Pasal 5 Ayat 1
sampai 5 kepada Ketua Badan Pengurus selanjutnya untuk disampaikan kepada Ketua
Badan Pembina.
Pasal 5
Tugas Bendahara
1. Bertanggung jawab dalam mengelola Keuangan
Yayasan AHA.
2. Menyusun rencana pemasukan dan pengeluaran
biaya penyelenggaraan atau pengembangan pendidikan dengan mempertimbangkan
RAPBS/RAKS yang diusulkan oleh Ketua Bidang Pendidikan dan masukan-masukan
semua pengurusan serta berkonsultasi dengan Ketua Badan Pengurus sebagai dasar
untuk menyusun RAPBY.
3. Menerima dan menyimpan keuangan pada rekening
Yayasan.
4. Mengeluarkan uang atas permintaan Kepala
Departemen, Kepala Bidang masing-masing, dan Pimpinan Lembaga dengan seijin/diketahui
Ketua Badan Pengurus dan mengadministrasikannya secara baik dan benar sesuai
dengan perundang-undangan/AD&ART AHA.
7. Sebagai Pembina Administrasi keuangan sekolah
(administrasi umum, administrasi guru, administrasi hubungan masyarakat/hubungan
industri/Usaha).termasuk pengendalian penerimaan dan penggunaan keuangan.
8. Membuat laporan keuangan secara berkala untuk
dilaporkan kepada Ketua Badan Pengurus dan selanjutnya untuk disampaikan kepada
Ketua Badan Pembina.
Pasal 6
Tugas dan Wewenang Ketua Pengawas
1. Uraian tugas Ketua Pengawas:
a.
Menyusun laporan
progres repout Yayasan untuk keperluan evaluasi Ketua Badan Pembina;
b.
Audit
penggunaan APB,APBS, dan APBY;
c.
Merekomendasi hal-hal
penting kepada Badan Pengurus dan Ketua Badan Pembina.
d.
Membimbing penyusun
laporan keuangan dan laporan oprasional pendidikan dan Yayasan;
2. Kewenangan Ketua Pengawas:
a. Meminta laporan keuangan dan laporan
oprasional dari Ketua-ketua Bidang, Pimpinan Lembaga secara periodik;
b. Melakukan audit periodik dan sewaktu-waktu
bila diperlukan;
c. Mengajukan biaya dan menyetujui penggunaannya
dan meminta persetujuan Ketua Badan Pembina dan usulan Ketua Badan Pengurus;
d. Membagi tugas kepada anggota pengawas;
Pasal 7
Tugas dan Wewenang Kepala Departemen Pendidikan
1. Tugas Kepala Departemen Pendidikan Yayasan AHA
:
a. Mengajukan program kerja Bidang Pendidikan kepada Ketua Badan
Pengurus untuk dibahas bersama Badan Pembina Yayasan AHA;
b. Mengajukan RAPBS / RAKS dari Pimpinan Lembaga Pendidikan kepada Ketua
Badan Pengurus Yayasan AHA untuk dibahas bersama Badan Pembina Yayasan AHA;
c. Merencanakan kebutuhan dari masing-masing Lembaga Pendidikan
kepada Ketua Badan Pengurus Yayasan AHA untuk dibahas bersama Badan Pembina
Yayasan AHA;
d. Melaporkan progres
penyelenggaraan Lembaga Pendidikan kepada Ketua Badan Pengurus untuk
disampaikan kepada Badan Pembina Yayasan AHA;
2. Kewenangan Kepala Departemen Pendidikan
Yayasan AHA:
a. Meminta laporan program kerja para Pimpinan Lembaga Pendidikan
untuk disampaikan kepada Ketua Badan PengurusYayasan AHA;
b. Meminta laporan pertanggung jawaban
RAPBS/RAKS dari Pimpinan Lembaga
Pendidikan untuk dilanjutkan kepada Ketua Badan Pengurus dan
disampaikan kepada Badan Pembina Yayasan AHA;
c. Mengevaluasi secara Periodik penyelenggaraan
Lembaga Pendidikan;
Pasal 8
Tugas dan Wewenang Kepala Departemen Usaha
1. Uraian tugas Kepala Departemen Usaha:
a. Menyampaikan program kerja Bidang Usaha kepada Ketua Badan
Pengurus;
b. Mengajukan RAPB Bidang Usaha;
c. Membuat laporan-laporan progres repout oprasional Bidang Usaha;
d. Membuat
laporan-laporan keuangan Bidang Usaha untuk disampaikan kepada Ketua Pengurus
Yayasan AHA;
e. Mencari donatur dan menjalin kemitraan usaha;
f. Mempersiapkan kelengkapan Administrasi Usaha;
2. Kewenangan Kepala Departemen Usaha:
a. Membangun komunikasi usaha kepada pihak-pihak yang terkait;
b. Merekrut dan mengajukan kebutuhan tenaga kerja untuk ditetapkan
oleh Ketua Badan Pengurus;
c. Menandatangani perjanjian usaha dengan pihak lain atas
persetujuan Ketua Badan Pengurus Yayasan AHA;
d. Memonitoring program
kerja bidang usaha;
Pasal 9
Tugas dan Wewenang Kepala Departemen Umum
1. Tugas Kepala Departemen Umum Yayasan AHA :
a. Mengajukan program kerja Departemen Umum kepada Ketua
Badan Pengurus untuk dibahas bersama Badan Pembina Yayasan AHA;
b. Mengajukan RAPB dari masing-masing Bidang kepada Ketua Badan Pengurus
Yayasan AHA untuk dibahas bersama Badan Pembina Yayasan AHA;
c. Merencanakan kebutuhan dari masing-masing Bidang kepada Ketua
Badan Pengurus Yayasan AHA untuk dibahas bersama Badan Pembina Yayasan AHA;
d. Melaporkan progres
penyelenggaraan masing-masing Bidang kepada Ketua Badan Pengurus untuk dikaji
dan dievaluasi bersama Badan Pembina Yayasan AHA;
2. Kewenangan Kepala Departemen Umum Yayasan AHA:
a. Meminta laporan program kerja dari msing-masing BIdang untuk
disampaikan kepada Ketua Badan Pengurus Yayasan AHA;
b. Meminta laporan pertanggung jawaban
RAPB/RAK dari Pimpinan Bidang
untuk dilanjutkan kepada Ketua Badan Pengurus dan disampaikan kepada
Badan Pembina Yayasan AHA;
c. Mengevaluasi secara Periodik penyelenggaraan masing-masing
Bidang
Pasal 10
Tugas Kepala – Kepala Bidang
1. Membantu tugas kepala departemen sesuai dengan
bidangnya masing-masing;
2. Mewakili tugas-tugas Kepala Departemen bila
berhalangan;
3. Menyusun dan membahas program kerja bersama
Kepala Departemen untuk dimintakan persetujuan Ketua Badan Pengurus Yayasan AHA;
4. Menyelenggarakan program kerja yang telah
disetujui oleh Ketua Badan Pengurus Yayasan;
5. Menyampaikan perkembanga/ kemajuan
penyelenggaraan program kerja kepada Kepala Departemen untuk disampaikan kepada
Ketua Badan Pengurus Yayasan;
Pasal 11
Pimpinan Lembaga Pendidikan
Yayasan Nurulhidayah Pasundan terdiri dari :
1. Orang yang mencukupi persyaratan, pertimbangan,
keahlian sesuai bidang yang akan dipimpin, diangkat dan diberhentikan oleh
Ketua Badan Pengurus.
2. Pimpinan Lembaga Pendidikan dapat mewakili
Yayasan AHA sifatnya kedalam, sedangkan keluar Yayasan NHP harus ditembuskan
secara tertulis kepada Ketua Badan Pengurus.
3. Masa jabatan Pimpinan Lembaga Pendidikan
selama 3 (tiga) tahun, selanjutnya dapat dipilih kembali.
4. Pimpinan Lembaga Pendidikan diberikan
kewenangan untuk melaksanakan RAKS yang telah disahkan melalui Rapat Badan
Pengurus dan Badan Pembina yang tertuang didalam RAPBY.
5. Pimpinan Lembaga Pendidikan melaporkan
perkembangan, kemajuan, keuangan, peralatan, dan pengelolaan KBM
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada Ketua Badan Pengurus melalui
Kepala Departemen Pendidikan.
6. Formasi jabatan struktural Lembaga Pendidikan
ditetapkan oleh Ketua Badan Pengurus dan dilaporkan kepada Badan Pembina
Yayasan AHA.
Pasal 12
Tugas Pimpinan Lembaga Pendidikan
1. Mengajukan usulan program ke Yayasan AHA.
2. Melaksanakan program sekolah yang disetujui
oleh Yayasan AHA.
3. Melaksanakan fungsi managerial, supervisor dan
pengajaran.
4. Melakukan supervisi terhadap Penyelenggaraan
KBM.
5. Menyusun kalender pendidikan tahunan
disesuaikan dengan aturan Pemerintah dan
Yayasan AHA.
6. Membuat laporan kegiatan untuk disampaikan
kepada Ketua Badan Pengurus Yayasan AHA selanjutnya disampaikan kepada Ketua
Badan Pembina Yayasan AHA.
7. Menyusun Rencana Anggaran Belanja Sekolah (
RAPBS)/RAKS.
8. Menyusun tata tertib siswa.
9. Menyusun jadwal pelajaran.
10. Memimpin rapat Guru masing-masing jenjang.
11. Mengajukan rekomendasi perpanjangan SK dan usulan
pemberian reward and punishment tenaga pendidik dan
kependidikan kepada Ketua Badan Pengurus Yayasan AHA.
12. Menerima masukan dari Guru atau Karyawan di lingkungan untuk
diteruskan kepada Ketua Badan Pengurus Yayasan AHA.
13. Menyusun laporan tahunan jenjang.
Pasal 13
Tugas Wakil Pimpinan Lembaga Pendidikan
1. Membantu tugas Pimpinan sesuai tugas
bidangnya.
2. Mewakili Pimpinan bila berhalangan.
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Pimpinan Lembaga Pendidikan.
Pasal 14
Tugas Guru
1. Menyusun Persiapan Belajar Mengajar (RPP).
2. Menyusun perencanaan pengajaran (SILABUS).
3. Membuat dan menyiapkan administrasi
kelas (Analisis Nilai).
4. Melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar
(KBM).
5. Membuat laporan KBM kepada Pimpinan Lembaga
Pendidikan.
6. Melakukan koordinasi tugas mengajar dengan
rekan kerja bila diperlukan.
7. Menjalin kerja sama dan membangun komunikasi
dengan Wali Kelas.
8. Menyelenggarakan evaluasi siswa kepada
Pimpinan Lembaga Pendidikan.
9. Melaporkan hasil evaluasi peserta didik kepada
Wali Kelas untuk dimasukan kedalam Raport dan Buku Induk.
Pasal 15
Tugas Pembimbing Ekstrakurikuler
1. Membuat perencanaan Ekskul sesuai dengan
bidangnya.
2. Melaksanakan KBM Ekskul.
3. Menyusun laporan PBM Ekskul Sekolah.
4. Menjalin kerja sama dengan Pimpinan Lembaga
Pendidikan.
5. Melaporkan hasil Evaluasi ekstrakurikuler
kepada wali kelas untuk disampaikan kepada Pimpinan Lembaga Pendidikan.
6. Konsultasi dengan Wakil Pimpinan Lembaga
Pendidikan kurikulum terhadap penjadwalan dan materi Ekskul.
Pasal 16
Penutup
Hal
– hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur selanjutnya
dalam ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
Ditetapkan di Arasoe, 07 April 2014 M
Di Sahkan:
Ttd.
Hj. Hijrah
Arkan
(Ketua Yayasan)
Di Setujui
Ttd.
H. Abbas Abdullah
(Pembina Yayasan)